Tiga tersangka korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Tiga tersangka ini adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, dan Ajudan Gubernur Ramadan Ibrahim.
Para tersangka ini dijadwalkan menjalani sidang setelah adanya putusan empat terdakwa yang sudah menjalani sidang lebih dulu.
Humas PN Ternate Kadar Noh mengatakan jadwal sidang ketiga tersangka korupsi ini masih menunggu pelimpahan berkas dari KPK.
“Terkait persidangan mantan Gubernur Maluku Utara dan dua tersangka lainnya direncanakan setelah putusan empat terdakwa (yakni mantan Kadis PUPR Daud Ismail, mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin, eks petinggi Harita Group Stevi Thomas, dan kontraktor Kristian Wuisan). Kami sudah menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa berkas para tersangka sudah lengkap,” jelas Kadar, ketika dikonfirmasi, Kamis, 18 April 2024.
Kadar menambahkan, agenda putusan empat terdakwa OTT yang sudah jalani sidang lebih dulu akan diputus pada bulan Mei 2024. *