TPP PNS Lingkup Pemkot Ternate Akan Segera Dibayar

Avatar photo
Hasyim Daengbarang. (Sahrul Jabidi)

Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil atau TPP di lingkup Pemerintah Kota Ternate akan segera dibayar. Keterlambatan pembayaran itu terjadi sejak bulan Desember 2020 hingga Maret 2021 karena terkendala sistem SIMDA yang dialihkan ke sistem SIPD.

SIMDA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah. Sementara SIPD adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pengalihan penyaluran anggaran daerah ini dilakukan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA Pandemi Corona dan Illegal Fishing Ancaman Nelayan Kecil di Maluku Utara

Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daengbarang menyebutkan, kendala menyangkut regulasi dalam penyaluran anggaran di Kota Ternate ini sama dengan yang dialami Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun di provinsi sudah melakukan pembayaran sehingga pemkot juga bisa.

“Kalau memang sistemnya itu belum bisa dilakukan oleh Pemkot Ternate, maka saya minta pendampingan dari pemprov supaya segera mungkin TPP ini terbayar,” kata Hasyim, ketika dikonfirmasi, di Kantor Walikota, Ternate Tengah, Kamis siang.

Hasyim menyatakan, pembayaran TPP ini dengan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil sekitar Rp 13 miliar melalui pajak rokok yang ditransfer ke Pemkot Ternate.

“Sehingga ini bisa menjadi prioritas utama untuk kesejahteraan pegawai,” ujar Hasyim.

BACA JUGA Nasib Honorer di Pemprov Maluku Utara Tiga Bulan Belum Gajian

Ia memastikan pembayaran ini dimulai setelah penerbitan SP2D oleh BPKD.

“Perlu juga segera mengadopsi Peraturan Gubernur yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dijadikan dasar pembayaran tunjangan ini.

“Untuk BPKAD agar TPP segera dibayar termasuk beberapa SKPD lain, sehingga tidak ada kecemburuan antara SKPD di lingkungan Pemkot Ternate,” tambahnya.

Sahrul Jabidi