Uang Denda Pelanggar Wajib Masker di Ternate per 20 September

Avatar photo
Potret arus lalulintas di jalan depan Pasar Barito, kawasan Kelurahan Gamalama, Ternate. (Kieraha.com)

Jumlah uang denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang masuk ke Kas Daerah Kota Ternate sebesar Rp 22.190.000. Jumlah ini diperoleh sejak tanggal 1-20 September.

Kepala Operasional Covid-19 Ternate, M Arif Gani menyatakan, uang denda ini didapat dari razia warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan soal penggunaan wajib masker.

“Razia ini dilakukan di restoran, pertokoan, penginapan, hotel, hingga tempat-tempat ramai lainnya (di wilayah Kota Ternate),” kata Arif, ketika dikonfirmasi, Minggu 20 September.

“Jadi bukan hanya pengguna jalan seperti para pengendara mobil, motor, dan pejalan kaki, tapi dimana tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu dilakukan razia,” sambung Arif.

Arif menambahkan, razia penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 20 Tahun 2020. Pemberlakuan denda bagi pelanggaran ini, lanjut Arif menjelaskan, agar supaya masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan.

“Ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19 di Ternate,” tambah Arif.

Sahrul Jabidi
Author