Unit Pengendalian Gratifikasi Daerah Resmi Dilaunching

Avatar photo

Fakultas Ilmu Hukum Unkhair Ternate bersama United States Agency for International Development atau USAID melaksanakan launching program pengendalian gratifikasi dan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Maluku Utara, di Grand Daffam Hotel Ternate, Kamis (20/7/2017).

Syawal Abduladjid, penanggungjawab UPG Maluku Utara, mengemukakan, tujuan pembentukan unit tersebut untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. “Juga menghindari ASN (aparatur sipil negara) dari kasus-kasus gratifikasi. Ini menjadi tujuan dari program launching,” katanya saat dikonfirmasi usai kegiatan.

BACA JUGA

WVI Gelar Workshop Guru Ramah Anak di Ternate

Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun itu, mengatakan persiapan pembentukan UPG setempat sedang dalam proses pembuatan draf Pergub dan peraturan bupati/walikota. “Draf ini tentang Unit Pengendalian Gratifikasi masing-masing daerah,” ujarnya.

Syawal berharap kehadiran UPG dapat mencegah kasus gratifikasi yang sering kali terjadi di kalangan ASN. “Jadi UPG ini akan berada di bawah kendali Inspektorat masing-masing pemerintah daerah. Tugas mereka menerima laporan, setelah itu mereka laporkan ke KPK. Jadi UPG ini hanya transit, laporan yang diterima oleh pegawai negeri atau pejabat ke UPG nanti ditindaklanjuti ke KPK. Setelah itu KPK yang akan mengklarifikasi apakah laporan tersebut masuk gratifikasi atau tidak,” jelasnya.

Syawal mengemukakan, dalam ketentuan UPG ada ukuran nilai yang menentukan besaran pemberian suatu gratifikasi. Berupa pemberian uang, barang dan lain-lain yang dikelompokkan sebagai gratifikasi jika nilainya Rp 200 ribu ke atas.

“Uang maupun barang atau bentuk lainnya yang mempunyai nilai Rp 200 ribu ke atas itu yang dikelompokkan sebagai gratifikasi,” sambungnya.

Kegiatan launching dihadiri sejumlah stakeholder. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota di antaranya.

Putri Ways