Beredarnya air minum dalam kemasan bergambar foto Sekda Halmahera Barat Syahril Abdul Rajak, membuat resah warga di wilayah Kota Ternate. Betapa tidak, air minum ini ditengarai tidak memiliki izin yang disebar secara luas kepada warga Kota setempat.
Adanya air minum yang disebarkan ini membuat DPC GMNI meminta BPOM dan Dinas Perdagangan Ternate, segera mengambil langkah cepat terkait beredarnya air kemasan tersebut.
“Air minum ini sudah disebarkan secara langsung ke rumah warga, masjid hingga mushola di Ternate. Anehnya lagi, ini kami temukan hanya di Ternate dan tidak ada di Halmahera Barat,” sebut Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir, Jumat 19 April 2024.
Mursal kuatir jika air minum dalam kemasan ini dapat membawa masalah kesehatan bagi warga yang mengkonsumsinya.
“Dugaan kami air dalam kemasan ini tidak memiliki izin edar, sehingga BPOM dan Disperindag Ternate harus melakukan investigasi,” sambungnya. *