Waspada Modus Pencurian Handphone di Ternate dan Sofifi

Avatar photo
Ilustrasi pencuri saat beraksi/dok istimewa

Tiga orang pemuda berusia 20 hingga 24 tahun kembali ditangkap karena mencuri ponsel genggam. Para pelaku biasanya melancarkan aksi di wilayah rumah sakit dan rumah kos.

“Iya, ada 3 orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan. Ketiganya dengan inisial MB (20 tahun), AY (21 tahun) dan KAH (24 tahun). Para tersangka ini melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, yaitu kawasan rumah sakit dan rumah kos,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis 22 Agustus 2024.

Bambang menyebutkan, modus pencurian yang dilakukan ketiga pelaku dengan berpura-pura mengunjungi lokasi sebagai keluarga pasien maupun sebagai teman penghuni kamar kos. Saat keadaan lengah kemudian ketiganya langsung melancarkan aksi.

“Para pelaku ditangkap di tiga lokasi, yaitu di Tobelo, Sofifi dan Ternate,” lanjutnya.

Para pelaku telah mengakui melakukan pencurian berupa handphone sebanyak 16 unit.

“Barang bukti yang sudah diamankan dari tangan pelaku sebanyak 13 unit. Sebagiannya lainnya sudah dijual oleh pelaku,” sambungnya.

Pelaku pencurian ini terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun. Juga pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun. *