Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate Kifli Sahlan, mengimbau KPU untuk mewaspadai potensi kerawanan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang berasal dari anggota dan pengurus parpol.
Ia mengemukakan, pada proses rekrutmen calon anggota PPK Pilkada 2020 ini terdapat potensi tersebut. Selain itu, domisili pendaftar tidak boleh di wilayah PPK, ikatan perkawinan sesama penyelenggara dan bebas narkotika.
“Untuk memantau potensi kerawanan tersebut Bawaslu akan serius mengawasi secara detail proses seleksi yang dilakukan,” katanya, begitu dihubungi kieraha.com, Selasa 21 januari 2020.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Ternate ini sesuai amanah UU.
“Itu tertuang dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 (tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU),” sambungnya. *