Direktorat Lalu Lintas Polda Malut mencatat sedikitnya dua titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Ternate. Lokasi titik rawan ini merupakan kawasan padat kendaraan.
Koordinator RTMC Ipda Mega Nanda Windita, mengatakan dua titik rawan pelanggaran ini berada di jalan Hotel Ayu Lestari Bastiong dan kawasan lampu merah Toko Prima Santiong.
“Dua titik ini terpantau berdasarkan rekaman CCTV dari pagi hingga sore. Tercatat 600 hingga 700 pelanggaran (setiap harinya) yang dilakukan oleh pengendara motor roda dua dan empat,” kata Nanda, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 September 2020.
Nanda menyebutkan, pelanggaran ini mulai dari tidak menggunakan helm, dilarang parkir, lawan arus, menerobos lampu merah, lawan rambu-rambu lalu lintas, mengendarai dengan kecepatan tinggi, mengendarai menggunakan ponsel dan boncengan lebih dari dua orang.
“Dengan adanya CCTV yang terpasang ini diharapkan masyarakat Kota Ternate agar lebih tertib lalu lintas di jalan raya. Karena untuk sekarang belum kami lakukan sistem tilang dan masih tahapan pantau jenis pelanggaran-pelanggaran dari pengendara,” ucap Nanda.
“Jika kedepan sistem di RTMC sudah lengkap maka langsung ditindak dengan cara menilang yang bersangkutan karena sudah melanggar. Pelanggaran tilangnya ini akan kami kirim langsung surat tilang ke rumah bersangkutan yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.