Tersangka Baru Kasus Narkoba di Malut Bertambah

Avatar photo

Direktorat Reserse Narkoba kembali merilis 23 kasus narkoba dengan tersangka 21 orang. Mereka adalah pemakai, pengedar, dan kurir narkoba jenis ganja dan sabu.

Kombes Pol Mirzal Alwi, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, mengatakan kasus tersebut ditangani dua bulan terakhir, pada April 8 kasus dan Mei 15 kasus.

Kasus narkoba itu merupakan hasil pengungkapan dari Polda Maluku Utara dan jajaran Polres Kabupaten Kota. Sebanyak 14 kasus diungkap Polda Malut, 6 kasus Polres Ternate, 1 kasus Halmahera Utara, dan 2 kasus diungkap Polres Sula.

“Dari total jumlah kasus narkoba yang ditangani tersebut telah diamankan barang bukti ganja 122,66 gram dan sabu 6,1 gram,” ujar Mirzal saat merilis kasus narkoba, di Ternate, Jumat (8/6/2018).

Mirzal menambahkan, pengungkapan kasus narkoba itu paling banyak terjadi di Ternate pada Kelurahan Maliaro, Ngade, dan Soa. Sementara, wilayah Halmahera Utara berada di Desa Pitu dan Kabupaten Kepulauan Sula di Desa Waiipa.

Para tersangka kasus narkoba yang baru diamankan itu seluruhnya laki-laki. Seluruhnya, sambung Mirzal, akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 127 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi