Terungkap Kontraktor Sigit Litan dan Merlisa Marsaoly Tangani Proyek Arahan AGK

Avatar photo
Tangkapan layar BAP AGK yang ditunjukkan oleh Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024/dok JPU KPK

Sidang kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024. Dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa ini menyebutkan, Gubernur AGK mengarahkan sejumlah paket proyek di Dinas PUPR Malut untuk ditangani oleh para kontraktor yang dipilih.

Arahan AGK soal paket proyek ini terungkap saat JPU KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Gubernur AGK. Dalam BAP menyebutkan, Gubernur AGK terlebih dahulu mendata para kontraktor pilihannya. Kemudian menetapkan paket proyek yang akan dikerjakan oleh kontraktor yang telah dipilih.

Kontraktor yang dipilih menangani proyek infrastruktur di wilayah Halmahera Utara adalah Kristian Wuisan alias Kian dan Sigit Litan alias Acam. Sementara untuk wilayah Halmahera Barat adalah Merlisa Marsaoly dan Idris Husen alias Isto. Halmahera Selatan adalah Merlisa Marsaoly dan Hartono The.

Untuk wilayah Halmahera Timur adalah Mieke dan Pulau Taliabu adalah Simon Suyanto.

Selanjutnya Gubernur AGK meminta kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Malut untuk mengatur teknis dan persyaratannya, agar rekanan pilihan AGK ini dapat memenangkan paket proyek pada saat tender berlangsung. *