Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Provinsi Maluku Utara, menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Tentang Studi Tata Kelola Benteng Tahula dan Benteng Torre, di Aula Penginapan Bogenfil, Kelurahan Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Jumat 29 September 2023.
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain, dan dihadiri para ahli cagar budaya, Pemerintah Daerah, akademisi, dan komunitas budaya ini dalam rangka membagi pandangan dan perspektif tata kelola kedua benteng peninggalan Portugis tersebut.
“Harapannya adalah terkumpul data, terkait masukan dan pandangan dari para pihak tentang arah pengelolaan Benteng Tahula dan Benteng Torre kedepannya, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola lebih baik lagi sesuai kaidah pelestarian cagar budaya yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2010,” kata Fauzia Hasyim, selaku panitia pelaksana.
Dalam kesempatan tersebut, Yakub Husain yang mewakili Pemerintah Kota Tidore menyatakan, kegiatan diskusi tentang tata kelola pemanfataan kedua benteng tersebut merupakan wadah sosialisasi yang sangat baik.
“Karena kedepannya kedua benteng ini selain sebagai tempat berwisata, juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat maupun pengunjung, khususnya tentang sejarah kejayaan Tidore di masa lampau,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tidore Kepulauan itu menambahkan, adanya wadah tersebut dapat mengembangkan jati diri Tidore yang sebenarnya, salah satunya tentang sepak terjang Tidore yang memiliki hubungan kerjasama dengan Bangsa Eropa.
Kuswanto, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Provinsi Malut berharap, diskusi pelaksanaan studi tata kelola Benteng Tahula dan Benteng Torre ini dapat memberikan masukan dan usulan bagi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Maluku Utara.
“Terkait dengan studi tata kelola kedua benteng ini, mengapa kami laksanakan, karena kami membutuhkan masukan-masukan, baik itu dari Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, para komunitas budaya dan dari masyarakat, khususnya bagaimana kita melakukan tata kelola dengan baik terhadap dua benteng ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yaitu tentang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan,” sambungnya. *