Tidore  

Ayah di Maluku Utara Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak. (Kieraha.com)

Sosok ayah inisial SA di Maluku Utara menghamili anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Anak gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut saat ini sedang hamil.

Kasus ini terungkap di Tidore Kepulauan. Sosok ayah bejat merusak masa depan anaknya ini pertama kali diketahui ibu kandung korban yang curiga dengan tubuh anaknya yang berubah, hingga akhirnya diusut dan diketahui anak gadisnya ini tengah mengandung 4 bulan.

BACA JUGA Tentang Alquran Bersejarah dari Kesultanan Ternate yang Ada di Alor NTT

Mengejutkannya lagi, korban yang merupakan anak di bawah umur ini mengaku dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Pebuatan bejat lelaki ini pun selalu disertai dengan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan terhadap korban jika menolak dan berteriak.

Kronologi kejadian ini diceritakan oleh ibu korban, sebut saja Delima, saat disambangi wartawan, di rumahnya, Kamis, 22 Juli 2021. Delima menuturkan, dirinya bersama pelaku sejak Desember 2019 sudah hidup berpisah. Saat itu, korban bersama satu adiknya hidup bersama pelaku. Sedangkan dirinya tinggal di rumah orangtuanya. Saat hidup berpisah, pelaku membawa anak-anaknya tersebut dan tinggal bersama.

Ketika anaknya tinggal bersama pelaku, lanjut Delima, pelaku melarang keduanya untuk keluar rumah, bahkan tidak boleh bergaul dengan teman-teman sebaya mereka.

Namun menjelang sehari sebelum lebaran Idul Adha 1442 Hijriah, korban bersama adiknya ini datang ke Delima. Saat itu, Delima memperhatikan fisik anaknya yang terlihat berbeda dari biasanya. Delima pun mulai memperhatikan pinggul dan badan anaknya yang tidak seimbang. Kecurigaan ini semakin menjadi, hingga kemudian meraba perut korban bagian bawah dan diketahui perut korban mengeras.

“Saya tanya kenapa pinggang diikat. Korban bilang kalau itu perintah ayah (pelaku) supaya perutnya tidak membesar. Saya langsung menangis dan memberitahu kepada saudara saya dengan maksud saudara saya datang lihat kondisinya,” tutur Delima.

Selain memanggil saudaranya, Delima juga memberitahu salah seorang bidan kampung untuk segera melakukan pemeriksaan. Kemudian korban saat diperiksa, ditemukan kondisi tubuh menunjukkan tanda-tanda orang yang sedang hamil. Tak puas sampai di situ, mereka kemudian membeli alat tespek untuk memastikan kehamilan ini. Dua kali dilakukan tespek, hasilnya menunjukan positif hamil.

“Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku ayah korban yang menghamili,” lanjutnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Perbuatan pelaku tersebut pun sudah dilaporkan dan ditangani Polres Tidore Kepulauan.

IPTU Redha Astrian, Kasat Reskrim Polres Tidore menyatakan, saat ini pihak Reskrim sedang mendalami keterangan-keterangan pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada akhir 2020.

“Tapi kami mau mendalaminya lagi, seperti di September berapa kali melakukan dan Desember berapa kali melakukan,” tutur Redha.

BACA JUGA Mayat Kakek Sebatang Kara Ditemukan Tergeletak Dalam Rumah di Halmahera

Saat ini, kata Redha, pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *

Apriyanto Latukau I HK
Author