Tidore  

Besaran Zakat Fitrah di Tidore Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 37.500 per Jiwa

Avatar photo
Ilustrasi membayar zakat fitrah/Shutterstock/Liputan6.com

Kantor Kemenag Tidore Kepulauan resmi menetapkan Zakat Fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp 37.500 per jiwa. Besaran zakat ini disepakati dalam rapat bersama antara Kantor Kemenag, Pemerintah Kota, Majelis Ulama Indonesia, dan sejumlah Ormas Islam di Kota setempat.

Kepala Kemenag Ibrahim Muhammad menyebutkan, penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan berdasarkan data delapan KUA dan Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan saat melakukan pemantauan perkembangan harga beras di pasaran pada awal Maret 2023.

BACA JUGA Penjelasan Kesra Kota Ternate Ikut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Lebih Awal

“Dari data yang diperoleh, harga beras rata-rata Rp 15 ribu per kg. Dari harga tersebut maka kami dari Kemenag bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, MUI, Muhammadiyah, NU dan Baznas menyepakati penetapan zakat fitrah untuk Kota Tidore setara dengan Rp 15.000 x 2,5 kilogram beras, sehingga zakat fitrah menjadi Rp 37.500 per jiwa,” ujar Ibrahim, begitu disambangi, di Aula Nuku Kantor Kemenag Tidore Kepulauan, Senin, 20 Maret 2023.

Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah ini dalam waktu dekat akan dikeluarkan melalui Surat Edaran kepada seluruh Kepala KUA di 8 Kecamatan untuk diserahkan ke unit pengumpul zakat yang ada di masing-masing masjid wilayah Tidore Kepulauan. *

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News