Tidore  

BPKHTL Gelar Rapat Tata Batas Kawasan Hutan Tidore

Avatar photo
Hamparan pohon cengkih di pegunungan Kalaodi Tidore pada 7 Agustus 2021. (Hairil Hiar)

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan atau BPKHTL Wilayah VI Manado, menggelar Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Tidore Kepulauan, di Kota Tidore.

Rapat yang dibuka oleh Wali Kota Tidore melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, ini berlangsung di kantor walikota, Kamis 19 Januari 2023.

Kepala BPKHTL Victor W Rante Lembang menyebutkan, rapat tersebut bertujuan untuk mendukung penyelesaian Tata Batas Kawasan Hutan di wilayah Tidore Kepulauan.

“Tata batas ini meliputi 22 lokasi kawasan hutan yang akan dilaksanakan pemantapan tata batas kawasan hutan, yang tersebar di delapan Kecamatan wilayah Kota Tidore,” jelasnya.

BACA JUGA Cara Warga Kalaodi Tidore Menjaga Pangan dan Hutan

Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Tidore Kepulauan, di Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Kamis 19 Januari 2023. (Dok Humas/kieraha.com)

Abdul menambahkan, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kota Tidore Kepulauan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 4847/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2021.

“Sehingga Panitia Tata Batas ini berkewajiban melakukan kegiatan Pembahasan Rencana Trayek Batas pada kawasan hutan yang akan dilakukan penataan batas, untuk selanjutnya ditetapkan batas kawasan hutan (yang tersebar di delapan kecamatan di Tidore,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pemancangan batas sementara, lanjut Abdul, kawasan hutan di wilayah Kota Tidore sesuai dengan rencana trayek batas mencapai kurang lebih 284,24 km. Jumlah ini terdiri dari batas luar 273,92 km dan batas fungsi sepanjang kurang lebih 10,32 meter.

Abdul berharap, kepada seluruh peserta rapat agar mengikuti dengan baik paparan teknis yang disampaikan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan tersebut agar sekaligus memberikan masukkan yang konstruktif.

“Karena ini akan mendukung pemantapan batas kawasan hutan di Tidore,” tambahnya. *