Kegiatan Penilaian Program Desa Antikorupsi di Desa Maitara Selatan, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan diharapkan menjadi pemicu untuk komitmen pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dalam sambutan pembukaan Kegiatan Penilaian Percontohan Desa antikorupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, di aula Kantor Desa Maitara Selatan, kota setempat, Selasa 7 November 2023.
Selain KPK, kegiatan ini pun melibatkan tim dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Inspektorat Provinsi Maluku Utara, dan Kota Tidore Kepulauan serta pimpinan OPD terkait di Pemkot setempat.
Ismail menyatakan, hal tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tantangan untuk mewujudkan harapan KPK dalam memberantas korupsi di segala level pemerintahan.
“Tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan dalam mengawal dan memastikan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Andhika Widiarto bahwa untuk mengejar ketertinggalan data, setelah observasi pada awal tahun lalu, mereka kemudian melaksanakan bimbingan teknis hampir setiap pekan melalui zoom meeting.
“Kini tiba pada tahapan penilaian, semoga ini bisa membawa hasil yang terbaik, untuk program desa antikorupsi di Desa Maitara Selatan, Kota Tidore Kepulauan,” ujar Andhika, dalam sambutannya.
Ia menyebutkan, penilaian ini meliputi pemaparan pemenuhan indikator desa antikorupsi, tanya jawab dalam hal klarifikasi dan konfirmasi oleh tim penilai, verifikasi dokumen desa antikorupsi, kunjungan ke kantor desa dan masyarakat, serta rekapitulasi hasil penilaian dan pengumuman.
“Program Desa Antikorupsi ini bukan perlombaan, namun ada berbagai indikator yang menjadi penilaian untuk dapat ditetapkan sebagai desa antikorupsi, untuk itu dibutuhkan peran dari semua perangkat desa, bukan hanya Kepala Desa, tetapi proses penilaiannya melibatkan masyarakat,” sambungnya.*