Wali Kota Tidore Capt H Ali Ibrahim membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi, di Aula Penginapan Yusmar, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Tidore Kepulauan ini dalam rangka menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di Sofifi, sekaligus menjadi dasar acuan diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Wali Kota Ali Ibrahim menyampaikan, salah satu titik pengembangan kawasan perkotaan di Provinsi Maluku Utara yaitu ditetapkannya Major Project Pembangunan Kota Baru Sofifi, sehingga RDTR ini memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan, meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah tersusun, namun RDTR dibutuhkan sebagai instrumen lebih mendalam dan spesifik.
“Oleh karena itu, setelah tersusunnya RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi dengan diterbitkannya Perwali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 40 Tahun 2022 Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022–2042, maka perlu dilaksanakan sosialisasi sebagai forum pengenalan dan diskusi terkait Peraturan Walikota, yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai aturan yang berlaku dalam RDTR, sehingga dapat tercapai kualitas kehidupan yang berkelanjutan di Sofifi dalam mendukung kemajuan pembangunan serta investasi di Sofifi dan Tidore pada umumnya,” kata Ali.
Wali Kota Tidore dua periode itu berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan aman dan lancar, serta memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah dan masyarakat. *