Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB resmi mengeluarkan rekomendasi tentang penetapan cagar budaya Kota Tidore Kepulauan, Kamis 7 Maret 2024. Dalam rekomendasi ini menetapkan 15 Cagar Budaya Tidore Tahun 2024. Lima belas cagar budaya ini dengan kategori situs, bangunan, struktur, dan benda.
Adapun Cagar Budaya dengan kategori situs adalah Benteng Tahula, Benteng Tore, Kedaton Kesultanan Tidore, Cagar Budaya Bawah Air Soasio dan Cagar Budaya Bawah Air Tongowai.
Sementara, Kategori Struktur yaitu Dermaga Kesultanan Tidore, juga untuk Kategori Benda yaitu Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro dan Piring Keramik asal Cina. Untuk Kategori Bangunan yaitu Masjid Kesultanan Tidore, Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat, empat bangunan Rumah Perwira Polisi serta Kantor Polisi Masa Pemerintahan Irian Barat.
DR Sofyan Saraha, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan berharap, kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga keaslian maupun melestarikan Cagar Budaya ini untuk anak cucu yang akan datang.
Penetapan 15 Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. *