Tidore  

Jelang Lebaran PNS di Kota Tidore Dapat TTP dan THR

Avatar photo
ASN Kantor Walikota Tidore. (kieraha.com)

Pencairan dana Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara atau PNS di Kota Tidore masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan RI.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, ketika disambangi wartawan, Senin kemarin.

Ismail mengatakan, alokasi anggaran untuk THR atau Gaji 14 ini sudah tersedia dan akan dibayarkan setelah PMK keluar.

“Dana THR ini juga untuk Anggota DPRD dan pejabat negara di Kota Tidore,” ujarnya.

Menurut Ismail, alasan THR diberikan kepada ASN karena dimasa kepemimpinan Presiden Jokowi tidak dilakukan kenaikan gaji.

“Agar tidak terjadi beban Negara ketika ASN memasuki masa pensiun, maka Pemerintah Pusat kemudian mengeluarkan kebijakan terkait dengan gaji 14 ini,” katanya.

BACA JUGA Pemkot Tidore Gelar Salat Dzuhur Berjemaah Selama Ramadan

Ismail berharap, pembayaran THR bagi ASN ini dapat dilakukan pada tanggal 15 April 2023.

“Supaya dapat memudahkan ASN untuk berbelanja. Namun sebelum ASN menerima THR mereka lebih dulu terima TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan),” sambungnya.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News