Proyek pembangunan perumahan Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, diduga bermasalah. Proyek APBD Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 20 miliar ini diduga terjadi pergeseran anggaran secara sepihak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanpa sepengetahun DPRD.
Adanya dugaan pergeseran anggaran pada Perda APBD ini membuat Komisi III DPRD Malut memanggil SKPD terkait. SKPD ini diantaranya Dinas Perkim, PUPR, ULP dan BPKPAD dalam rangka memberikan penjelasan seputar anggaran pembangunan perumahan ASN yang diketahui melekat di Dinas Perkim.
BACA JUGA Pemprov Diminta Investigasi Kepala Daerah yang Copot Pejabat di Malut
Ketua Komisi III DPRD Malut, Julkifli Umar menyatakan, anggaran proyek perumahan ini sudah direalisasikan. Bahkan di lokasi proyek sudah terdapat pekerjaan pembangunan.
“Sehingga dalam rangka penyelesaian masalah ini, kita memiliki kesepakatan pada saat rapat dengan SKPD tersebut, yaitu menghentikan sementara kegiatan pekerjaan proyek, dan meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,” kata Julkifli, ketika dikonfirmasi usai rapat, di Sofifi, Oba Utara, Kamis, 10 Juni 2021.
Ia menyebutkan, dalam rangka audit ini maka proyek tersebut dihentikan selama satu pekan.
“Ini supaya kita bisa mengetahui akar masalahnya,” lanjut Julkifli.
Ia mengaku, proyek pembangunan ini anggarannya direalisasikan melalui BPKPAD kepada Dinas PUPR yang merujuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. Sedangkan untuk Dinas Perkim tidak bisa direalisasikan karena tidak memiliki sandaran regulasi dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Seharusnya di ULP yang cek dulu. Kalau ULP merasa ragu, maka harus berkoordinasi dengan Inspektorat atau Bappeda. Ini untuk meminta penjelasan apakah proyek ini dilelang atau tidak. Sementara nasi sudah menjadi bubur. Sehingga ULP ini juga harus dievaluasi, agar supaya kejadian seperti ini tidak terulang kedepannya. Karena ini fatal,” sambung Julkifli.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali menyatakan, pihak Inspektorat akan melakukan audit investigasi secepatnya.
“Ini akan dilakukan setelah ada surat hasil rekomendasi dari Komisi III,” katanya.
Audit investigasi ini, lanjut Nirwan, dilakukan secepatnya karena pembangunan tersebut termasuk dalam program percepatan menyambut STQ Nasional Tahun 2021 di Sofifi.
Apriyanto Latukau