Tidore  

Kejati Kembali Periksa Kontraktor Pelaksana Soal Anggaran Proyek Jalan di Pulau Tidore

Avatar photo
Kontraktor pelaksana proyek yang hadir memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik Pidsus Kejati Malut. (Khaira Ir Djailani)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Pulau Tidore  TA 2022 senilai Rp 3,1 miliar.

Saksi yang datang memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik Pidsus Kejati Malut ini dari kontraktor pelaksana proyek atas nama Mutalib Albugis.

BACA JUGA Kejati Maluku Utara Periksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Soal Anggaran Jalan di Tidore

Pemeriksaan Mutalib adalah yang kedua kalinya. Ia datang ke Kantor Kejati Malut di Ternate mengenakan topi serta kemeja dan memakai masker.

Mutalib ketika disambangi usai pemeriksaan ini enggan memberikan penjelasan.

“Mohon maaf, saya dipanggil baru dua kali,” katanya, Senin 4 April 2022.

Proyek swakelola fisik jalan di Pulau Tidore ini melekat di Satker Perangkat Daerah Tugas Pembantuan atau SKPD TP BPJN Maluku Utara Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR senilai Rp 3,1 miliar. Anggaran proyek ini telah dicairkan sebesar Rp 2,2 miliar dengan dugaan progres pekerjaan di lokasi nol persen. *