Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Satker SKPD TP Dinas PUPR Malut, Senin 28 Maret 2022.
Muhammad Saleh diperiksa terkait kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp 3,1 miliar.
BACA JUGA Kejati Malut Dalami Terus Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Proyek Jalan di Tidore
PPK tersebut diperiksa selama 6 jam lebih, mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.59 Waktu Indonesia Timur. Saleh ketika menghadiri pemanggilan ini menggunakan kemeja. Bersangkutan menumpangi mobil jenis avanza berwarna putih dengan nomor polisi DG 1449 T.
“Berapa banyak pertanyaan (dari Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus) saya kurang hafal,” kata Saleh, begitu disambangi kieraha.com, usai memberikan keterangan, di Kantor Kejati Malut.
Saleh menyatakan, materi pertanyaan yang disampaikan Jaksa langsung ditanyakan dengan penyidik. Namun untuk dkehadirannya di kantor antirasuah tersebut, katanya sudah tiga kali.
“Jadi kooperatif saja,” lanjut Saleh.
Proyek swakelola ini melekat di Satker Perangkat Daerah Tugas Pembantuan atau SKPD TP BPJN Maluku Utara Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR senilai Rp 3,1 miliar. Anggaran proyek ini dikabarkan telah dicairkan Rp 2,2 miliar dengan dugaan progres pekerjaan di lokasi nol persen. *
In Inara