Tidore  

Klaim Sepihak Syamsul Rizal Tuai Protes Keras dari Dandim 1505 Tidore

Avatar photo
Komandan Kodim 1505 Letkol Kav Calter Purba/dok pribadi/kieraha.com

Desas desus Calon Wali Kota Tidore, Syamsul Rizal Hasdy disebutkan mengarahkan institusi TNI dan Polri untuk memenangkan dirinya sebagai wali kota di Pilkada Tidore, menuai protes keras dari Komandan Kodim 1505 Letkol Kav Calter Purba dan Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat.

Dandim menyatakan, pengakuan Syamsul Rizal hanya klaim sepihak, tidak ada yang namanya Anggota TNI diarahkan terlibat politik praktis, karena konsekuensinya bisa sampai pada pemecatan.

“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu bahwa pernyataan dia (Syamsul) itu tidak benar. Kami minta Bawaslu segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kalau Bawaslu tidak panggil, maka kami yang akan panggil,” jelasnya, begitu disambangi wartawan, di Mako Kodim 1505 Tidore, Rabu 2 Oktober 2024.

Dandim mengemukakan, pernyataan mengarahkan TNI dan Polri terlibat dalam politik praktis adalah pernyataan yang sangat gila.

“Memangnya dia (Syamsul) itu siapa, sehingga bicara seolah-olah dia adalah pimpinan saya,” lanjutnya.

Dandim mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tidore Kepulauan, tidak terpancing dengan klaim sepihak yang disampaikan oknum tersebut, karena TNI dalam menghadapi momentum politik tetap netral dan tidak memihak pada kandidiat manapun.

“Kalau ada Anggota TNI di lapangan yang terlibat main politik, silakan laporkan ke kami, dan akan kami proses sesuai aturan,” jelasnya.

Kombes Pol Yury Nurhidayat, Kapolresta Tidore menyatakan, seluruh personel Polresta Tidore tetap menjaga netralitas di Pilkada 2024, juga tidak ada pengerahan untuk memenangkan salah satu paslon.

“Apabila ada oknum personel Polresta Tidore yang melanggar, maka kami akan tindak tegas,” sambungnya.

Selain itu, Kapolresta juga menyampaikan instruksi pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda Maluku Utara, dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa personel Polri netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Ini sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 Ayat 1, bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada Ayat 2, Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

Selanjutnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Kemudian dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

“Olehnya itu, Polda Maluku Utara terus menjaga netralitas, karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan,” jelasnya.

Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat dan Wali Kota Tidore Capt H Ali Ibrahim/dok humas

Kapolresta menambahkan, bila ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh paslon maupun tim, maka sudah ada Gakkumdu yang bertugas memproses pelanggaran tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan Bawaslu terkait ini. Karena sudah ada badan yang mengawasi pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Dugaan pencatutan nama lembaga negara diarahkan memenangkan pasangan SAMADA ini disampaikan oleh Kepala Pasar Sarimalaha, Andi Abd Salam. Bahkan, kata Andi, dirinya pun ditawari jabatan salah satu kepala dinas oleh Syamsul Rizal jika terpilih pada Pilkada 2024.

Kieraha.com berusaha menghubungi Calon Wali Kota Syamsul Rizal Hasdy. Namun upaya konfirmasi ini belum bersambut. *