Tidore  

KPK Pasang Plang Larangan Membangun di Tidore

Avatar photo
Tim KPK RI melakukan pemasangan plang di area tanah milik daerah serta bangunan milik pengusaha. (kieraha.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, mengeluarkan larangan membangun di atas tanah milik pemerintah daerah, di Kota Tidore, Maluku Utara. Larangan ini dilakukan dengan memasang plang di tanah milik daerah dan bangunan milik pengusaha yang belum melunasi pajak daerah di wilayah Tidore, Jumat 7 Oktober lalu.

Tim KPK yang dipimpin Dian Patria selaku Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah V ini memasang plang di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Tidore, bangunan usaha kuliner Pantai Tugulufa, dan beberapa lahan parkir di Kelurahan Rum.

BACA JUGA Dugaan Mafia Proyek di Dinas PUPR Maluku Utara

“Aset milik Pemda ini jangan digunakan membangun bangunan tanpa seizin pemerintah daerah. Ini milik daerah jangan disalahgunakan,” kata Patria, Jumat kemarin.

Ia meminta, kepada pemerintah daerah di Maluku Utara agar dapat melakukan sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada para pengusaha untuk wajib membayar pajak daerah.

“Ketika pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi namun terdapat penunggakan pajak maka Pemda harus memasang plang KPK atas dasar belum melunasi pajak,” lanjut Patria. *