Tidore  

Main Judi Jelang Sahur, Empat Warga di Oba Utara Diamankan Polisi

Avatar photo
Foto ilustrasi/dok istimewa

Sebanyak empat orang warga, di salah satu kamar kos Desa Balbar, Kota Tidore Kepulauan, diamankan oleh personel Polsek Oba Utara, Sabtu 22 Maret 2025. Mereka diamankan karena kedapatan main judi di Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. Keempat warga tersebut dengan inisial K (43 tahun), M (48 tahun), R (41 tahun), dan HL (29 tahun).

“Keempatnya sudah diamankan ke Mapolsek Oba Utara pada Sabtu dini hari, pukul 02.00 WIT,” ucap Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, ketika dikonfirmasi, Sabtu siang.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi di bulan puasa.

Selain mengamankan para pelaku, kata Suherlin, anggota polisi juga menyita barang bukti kartu domino, uang tunai Rp 640 ribu, dua unit telepon genggam dan bir kaleng.

“Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau, kepada warga masyarakat di Kecamatan Oba Utara agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

“Polsek Oba Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa,” sambungnya. *