Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menangkap salah seorang mantan narapidana narkoba atas nama MI alias Ir. Tersangka laki-laki berumur 29 tahun itu baru saja bebas dari penjara lewat asimilasi Covid-19. Ir ditangkap di salah satu warung makan, di Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada 12 Juni 2020.
Tersangka yang diketahui merupakan mantan napi ini karena baru bebas dari Rutan Kelas IIB Soasio Tidore. Tersangka kembali ditangkap usai mengambil paket kiriman berisi ganja seberat 400 gram di salah satu jasa pengiriman di kota itu.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Paket kiriman berisi ganja tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara,” jelas Setiadi, kepada wartawan, di Ternate, Rabu, 17 Juni 2020.
Dari hasil pengembangan, lanjut Setiadi, paket kiriman berisi ganja itu diambil oleh tersangka atas perintah salah seorang warga binaan di Rutan Tidore dengan inisial IC alias Icon.
“Warga binaan ini juga diketahui merupakan narapidana kasus narkoba,” katanya.
Menurut Setiadi, satu warga binaan di Rutan Tidore itu telah diperiksa namun dirinya telah menghilangkan ponsel beserta SIM card.
“Mereka ini jaringan Medan,” tambahnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irawan Lila