Staf Ahli Wali Kota Tidore Kepulauan Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam didampingi Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Tamrin Ahmad, serta tim TPID Kota Tidore Kepulauan mengikuti Rakor pengendalian inflasi daerah melalui zoom meeting, di Ruang Rapat Sekda Tidore, Senin 25 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin rakor, menyatakan rapat mingguan harus rutin dilaksanakan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, karena sangat membantu menjaga dinamika inflasi di Indonesia maupun global.
Selain rakor, lanjut Tito, akan dilanjutkan dengan sosialisasi program Presiden dan Wakil Presiden mengenai pembangunan 3 juta rumah per tahun untuk rakyat.
“Setelah rakor inflasi ini akan dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu pembahasan atau sosialisasi terkait kebijakan dan strategi program 3 juta rumah per tahun untuk rakyat, yang merupakan visi misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” tuturnya.
Selanjutnya, Tito menjelaskan indeks perkembangan harga pangan pekan ketiga bulan November ini.
Katanya, Bawang merah mengalami kenaikan harga di 318 daerah kabupaten/kota. Hal serupa juga terjadi untuk Bawang putih di 214 kab./kota dan Minyak goreng 206 di daerah.
“Komoditas minggu lalu yang perlu diatensi minggu ini, yaitu bawang merah, bawang putih, daging ayam ras dan minyak goreng. Sementara beras meskipun stabil tapi masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ini perlu menjadi perhatian kita semua, Bulog terutama,” sebutnya.
Dia menambahkan, selain Bulog, Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan, serta seluruh Kepala Daerah juga bertanggungjawab untuk menurunkan harga beras.
Sementara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia Maruarar Sirait, mengatakan untuk mewujudkan visi misi Presiden dan Wakil Presiden mengenai program 3 juta rumah, membutuhkan kerja sama.
“Kami yang akan menjalankan, ini membutuhkan kerjasama, kita bekerja untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.
Untuk ini, katanya, terdapat tiga pembahasan dalam kesempatan tersebut, yaitu menetapkan surat keputusan bersama pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Bangunan, serta pembebasan retribusi dan percepatan penerbitan Persetujuan Bangungan Gedung atau PBG.
Ia mengimbau, untuk kebaikan masyarakat maka kebijakan ini harus didukung oleh Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur di seluruh Indonesia.*