Pernyataan Syamsul Rizal sebagai Calon Wali Kota Tidore Nomor Urut 2, terkait pembangunan Kota Tidore tidak terarah karena belum punya RTRW, mendapat tanggapan keras dari Pemkot Tidore.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif menyebutkan, pernyataan Syamsul Rizal ini tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
“Ini karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk suatu daerah itu sangat penting dan paling mendasar dalam pelaksanaan pembangunan. Terkait dengan dokumen RTRW ini pun telah disusun dan tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022–2042. Bahkan dalam penyusunan perda ini telah melalui tahapan sesuai Permen Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang, sehingga tidak benar pernyataan dari salah satu calon kepala daerah di Tidore atas nama Syamsul Rizal bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan belum memiliki RTRW. Pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan,” jelas Saiful, ketika dikonfirmasi, Kamis kemarin.
Saiful menambahkan, selain itu Pemkot Tidore Kepulauan juga telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022-2042 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024-2044.
“Ini menunjukkan kalau Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR Perkotaan Sofifi dan Pulau Tidore,” lanjutnya.
Saiful berharap, kepada para pihak termasuk pasangan calon wali kota di Pilkada Tidore, agar dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya.
“Ini supaya dapat mengedukasi masyarakat kita dengan hal-hal yang baik. Terutama di momentum politik seperti ini,” sambungnya. *