Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tahun 2023, di Aula Kantor Camat Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Kamis 24 Agustus 2023.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Bonita Manggis dalam laporannya menjelaskan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Produk Hukum Daerah.
Bonita menyebutkan, sebanyak 60 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda di kecamatan setempat, yang mengikuti sosialisasi ini.
Adapun Perda yang disampaikan meliputi Perda nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba, Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Marjan Djumati mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitmen meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.
Marjan menyebutkan, komitmen itu salah satunya dengan melakukan langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
“Langkah tersebut dalam rangka pembinaan hukum di daerah, yang diarahkan untuk mewujudkan penegakan, kepatuhan hukum dan kesadaran bagi aparatur dan masyarakat,” ujar Marjan, saat mewakili Walikota.
Ia menyatakan, dengan dibuatnya peraturan di berbagai bidang kehidupan merupakan kebijakan Pemerintah Daerah untuk diketahui masyarakat.
Dia menjelaskan, upaya implementasi Perda ini memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat, sebagai upaya pencegahan pelanggaran yang mengganggu stabilitas sosial, sekaligus menjadi jaminan kepastian hukum.
“Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan kali ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat akan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tercipta budaya hukum yang tertib, taat atau patuh terhadap norma yakni Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan,” tuturnya
Marjan menambahkan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan Perda dan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2023, serta Pasal 254 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepada peserta sosialisasi setelah mengikuti kegiatan ini mampu memahami dan dapat melaksanakan Peraturan Daerah yang disosialisasikan ini dengan baik, dan menerimanya dengan segala konsekuensi hukum sebagai instrumen yang mengatur kita dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,” tutupnya.*