Tidore  

Pemkot Tidore Lakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi

Avatar photo
Pemkot Tidore
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Yakub Husain (kanan) mengikuti zoom meeting Rakor Penyederhanaan Birokrasi dengan Kemendagri di ruang rapat Sekda, Kamis 11 Januari 2024. (doc. humas)

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain mengikuti Rapat Identifikasi dan Percepatan Pelaksanaan Mekanisme Kerja di Lingkungan Daerah Provinsi, Kabupaten/kota, secara daring, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Kamis 11 Januari 2024.

Dalam menghadiri rapat yang dilaksanakan Direktorat Otonomi Daerah, Kemendagri tersebut, Yakub didampingi Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin dan Munawar Sidin, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan.

Rakor oleh Kemendagri tersebut merupakan kelanjutan dari amanat Presiden Joko Widodo, terkait penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat ini dipimpin Plh Direktur Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah atau FKPP Paskalis Baylon Meza. Dalam kesempatan tersebut, Paskalis mengatakan bahwa rapat itu untuk menindaklanjuti kerja-kerja yang berkaitan dengan percepatan sistem kerja dan koordinasi birokrasi, khususnya penyederhanaan birokrasi di tahun 2024.

“Karena pada tahun 2021 semua yang terlibat bekerja sangat keras, jika kerja keras ini tidak diikuti dengan langkah selanjutnya, maka akan menjadi sia-sia. Maka dari itu, dipandang perlu diadakan rakor ini untuk mengidentifikasi Percepatan Pelaksanaan Mekanisme Kerja di Lingkungan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Sementara itu, Munawar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi dengan mengubah SOTK Perangkat Daerah. Dan ditetapkan dalam Perwali pada bulan Desember 2021, dengan mengacu pada persetujuan Kemendagri terkait PSO.

“Penyetaraan jabatan berjumlah 200 jabatan pengawas, dan 4 jabatan administrator pada DPMPTSP yang telah dilakukan pelantikan berdasarkan Pertimbangan Teknis Kemendagri. Dan untuk penyesuaian sistem kerja, Pemerintah Daerah membuat Perwali Nomor 61 Tahun 2023 tanggal 11 Desember 2023 yang mengacu pada Permenpan 7 Tahun 2022,” ujarnya.

BACA JUGA Pemkot Tidore Bahas Masalah Inflasi Dengan Mendagri

Atas penyesuaian tersebut, lanjutnya, Pemkot Tidore masuk dalam klasifikasi B, sebagai Pemerintah Daerah yang telah membuat penyesuaian sistem kerja dengan Perwali, yang rencananya akan disosialisasikan dan diterapkan pada tahun 2024.

“Namun, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat membutuhkan bimbingan dan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan sistem kerja di daerah, sehingga dapat menjawab pelaksanaan pemerintahan di daerah.” tambahnya.*