Tidore  

Penjelasan Tim Hukum Muhammad Sinen Soal Kekerasan Jurnalis di Tidore

Avatar photo
Konferensi pers yang dilakukan Tim Hukum Wakil Walikota Tidore, di Aula Lantai II Kantor Walikota, Jalan Sultan Mansyur, Tidore, Senin 5 September 2022. (kieraha.com)

Tim Kuasa Hukum Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen, menggelar konferensi pers terkait laporan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga terjadi di Tidore.

Dalam konferensi pers yang digelar, di Lantai II Kantor Walikota Tidore Kepulauan itu, membantah tudingan yang dilayangkan kepada Ketua DPD PDIP Malut ini.

BACA JUGA AJI Kota Ternate Kecam Kekerasan Jurnalis di Tidore

“Kekerasan yang dimasudkan adalah terkait pemukulan kepada Nurkholis. Dalam kasus ini sudah ditangani oleh Polres Tidore,” kata Iskandar Yoisangaji selaku Tim Kuasa Hukum Muhammad Sinen, di Tidore, pada Senin siang, 5 September 2022.

Ia menuturkan, permasalahan antara kliennya dengan Nurkholis bermula pada Rabu 31 Agustus 2022, sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Timur. Saat itu, kata Iskandar, kliennya mendatangi Mapolres Tidore atas informasi salah satu ponakannya berinisial AM, dilaporkan dengan kasus pemukulan yang dilakukan kepada Nurkholis.

“Kedatangan klien kami hanya untuk memastikan keberadaan keponakannya. Juga tentang maksud dan tujuan opini yang menjadi pemicu dan kemudian memunculkan reaksi dari keluarga Muhammad Sinen hingga berujung ke ranah hukum,” ucap Iskandar.

Namun, Muhammad Sinen saat berada di Mapolres Tidore dan mempertanyakan masalah tersebut kepada Nurkholis, kata Iskandar, kemudian memicu ketegangan.

“Ketika bertemu dengan Nurkholis, klien kami bertanya, bila kamu seorang wartawan, kenapa kamu harus buat opini dengan pandangan yang subjektif dan menyudutkan, sementara tugas wartawan tidak bisa berasumsi sendiri, apalagi memotong kalimat yang kemudian dijadikan bahan untuk mengumbar kebencian. Nurkholis kemudian merespon dengan arogan, mengakui bahwa dia tidak perlu diajari tentang tugas-tugas wartawan, karena itu bukan kewenangan Muhammad Sinen, sambil menunjuk-nunjuk,” kata Iskandar.

Ia menambahkan, ketegangan itu muncul akibat sikap Nurkholis yang menurut kliennya tidak beretika dan kelewatan dalam menghadapi orang yang lebih tua.

“Terutama saat yang bersangkutan dengan lantang dan provokatif menyebut kalimat tantangan menggunakan bahasa (lokal) yang artinya kurang lebih sesama manusia tidak saling takut satu sama lain,” lanjut Iskandar.

Dari situ, kata Iskandar, Muhammad Sinen langsung terpancing dan berupaya menutup mulut Nurkholis, namun belum sempat menutup mulut Nurkholis dengan telapak tangan, anggota Polres yang mengawal Nurkholis langsung menghalangi tindakan itu dan membawa Muhammad Sinen keluar dari ruangan untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan.

“Penting juga disampaikan bahwa pada saat kedatangan Muhammad Sinen, Nurkholis sedang didampingi oleh sejumlah anggota Kepolisian, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tidore,” katanya.

Selain itu, Iskandar menyatakan, pihak Tim Kuasa Hukum Muhammad Sinen juga sedang melakukan kajian pada beberapa akun Facebook yang menggiring opini terkait masalah ini dengan menyudutkan kliennya.

“Rencana laporan untuk akun Facebook masih kami telaah,” tambahnya.

Soal Artikel Nurkholis

Iskandar menyebutkan, artikel Nurkholis adalah opini yang mengurai penggalan pernyataan Muhammad Sinen di sebuah acara keluarga.

“Dalam acara tersebut klien kami hadir dalam kapasitas sebagai keluarga besar masyarakat Kelurahan Rum Balibunga, bukan sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan. Ini telah Muhammad Sinen tegaskan dan dapat ditelusuri melalui video rekaman kegiatan,” ujarnya.

Iskandar menyebutkan, adapun sambutan Muhammad Sinen yang digunakan sebagai opini oleh Nurkholis yang menjadi polemik, antara lain bahwa PLTU sudah lama berdiri di sini hal ini terjadi oleh karena orangtua kita yang menyetujui dan menjual tanah mereka untuk pembangunan PLTU, karena itu kita jangan lagi mempermasalahkan peristiwa itu jangan sampai kita berdosa. Saat ini, keberadaan PLTU manfaatnya dirasakan banyak orang termasuk masyarakat Kota Ternate, karena itu meskipun saat ini kita menghirup abu dari PLTU, namun kita dapat pahala oleh karena manfaat yang dirasakan masayarakat itu.

Adanya sambutan itu, lanjut Iskandar, pada tanggal 30 Agustus 2022, Nurkholis memuat opini dengan judul Hirup Debu Batubara Dapat Pahala yang diterbitkan di salah satu media online dan kemudian dibagikan ke grup WhatsApp dan akun Facebook.

“Ini jelas-jelas merugikan Muhammad Sinen, karena artikel (opini) itu yang bersangkutan tidak mengutip secara utuh sambutan Muhammad Sinen,” sambungnya.

Kasus dugaan kekerasan ini juga mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate yang mendesak Kepolisian setempat mengusut tuntas kasus tersebut. AJI Kota Ternate meminta agar Kepolisian mendalami aktor intelektual yang diduga menyebabkan tindakan intimidasi dan pemukulan karena (disebutkan) melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Muhammad Tabrani, Juru Bicara Tim Hukum Nurkholis menyatakan, akan melaporkan Wakil Walikota Tidore ke Polres setempat bersama dua orang lainnya dengan inisial US dan AM atas kasus dugaan tindak pidana intimidasi dan kekerasan terhadap Nurkholis.

Menurut Tabrani, ketiganya diduga melakukan intimidasi, baik verbal maupun nonverbal, serta kekerasan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.

“Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat 2, 3 jo Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebut Tabrani.

Dalam pasal UU Pers ini, lanjut Tabrani, menjelaskan bahwa kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemerdekaan pers, tiap-tiap wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jika setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat menghambat dan atau menghalangi kemerdekaan pers. Terutama untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” sebutnya.

Menurut Tabrani, Muhammad Sinen diduga mengintimidasi dan meremas wajah Nurkholis di salah satu ruangan Polres Tidore saat membuat laporan polisi atas kasus tersebut.

Dugaan kekerasan ini disebutkan juga berawal dari pemukulan yang dilakukan oleh ponakan Muhammad Sinen, AM di rumah mertua Nurkholis. AM disebutkan tak terima dengan opini Nurkholis tersebut. Karena katanya akan mengganggu kepentingan Muhammad Sinen pada Pilwako Tidore 2024.

“Sementara US datang ke rumah mertua korban dan mengintimidasi agar korban (Nurkholis) menghapus opininya di portal berita online cermat,” katanya. **

Hairil Hiar
Editor