Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Soasio Tidore, menggelar Pemeriksaan Setempat atau Sidang dengan objek perkara lahan Rumah Dinas Walikota Tidore, Senin 20 Maret 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi Kemal Syafrudin dan Anny Safitri Siregar selaku Hakim Anggota ini dibuka di Ruang Sidang PN Soasio, kemudian dilanjutkan ke objek perkara lahan yang berada di Kelurahan Gamtufkange tersebut.
Dalam sidang ini dihadiri Penasihat Hukum Penggugat Samaun Yusup dan Tim Hukum Pemkot Tidore selaku Tergugat I serta Tergugat II dari Badan Pertanahan Nasional Tidore.
Pemeriksaan Setempat ini diawali dengan pengukuran bagian depan pagar kediaman rumah dinas dan dilanjutkan dengan pengukuran bagian utara, barat serta bagian timur rumah dinas tersebut dengan luas lahan keseluruhan mencapai 2.480 meter per segi. Sidang Pemeriksaan ini juga mengukur luas lahan lapangan tenis 1.400 meter persegi yang berada di depan rumah dinas tersebut.
Samaun Yusup melalui Tim Kuasa Hukum Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara Bahtiar Husni menyatakan, pengukuran lahan Rumdis dan lapangan tenis ini untuk mencocokkan data sebagaimana gugatan penggugat.
“Ini dicocokan dan sesuai dengan dalil dalam gugatan penggugat,” kata Bahtiar.
Menurutnya, sebelum dilakukan Sidang Pemeriksaan, pihak Tergugat maupun Penggugat telah mengajukan bukti tertulis dan terlihat bahwa sertifikat yang diajukan Penggugat telah membuktikan bahwa sertifikat yang dijadikan Rumdis Wali Kota Tidore ini bukan hak milik tetapi hanya hak pakai.
“Objek ini adalah milik klien kami dan kita akan membuktikan di Pengadilan,” lanjutnya.
Ia mengatakan dalam sidang lanjutan, pihak Tim Kuasa Hukum YBLH akan menghadirkan saksi berdasarkan bukti yang diterima dari Kesultanan Tidore yang menyatakan bahwa objek sengketa ini adalah milik kliennya atas nama Yusup Abdullah.
BACA JUGA Warga Gurabati Bersama Polresta dan BNN Tidore Teken Deklarasi Anti Miras
“Kita akan buktikan beberapa hal terkait dengan objek tanah tersebut, karena dasar gugatan adalah kepemilikan hak atas objek sengketa dalam sidang pemeriksaan saksi,” sambungnya.
Bahtiar berharap, dalam sidang lanjutan semua pihak dapat menyiapkan bukti dan selanjutnya biarlah Majelis yang menilai hak tanah tersebut milik kliennya atau kah milik Pemkot Tidore.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News