Pemkot Tidore Kepulauan menggelar rapat terkait polemik pemalsuan dokumen yang ikut menyeret nama RSD Tidore, di Kantor Walikota, Kelurahan Tomagoba, Tidore, Selasa 29 Agustus 2023.
Agenda rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen itu untuk memastikan dokumen yang dikeluarkan pihak RSD setempat benar dilakukan ataukah dipalsukan.
Dari hasil rapat tersebut ditemukan dugaan pemalsuan tandatangan milik dokter RSD Tidore.
Terkait dengan masalah ini, Dokter Fajar Wibowo, Direktur RSD Tidore akan menyampaikan laporan resmi ke Polresta Tidore agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Karena (delik) yang akan diajukan ini ada pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu (hasil pemeriksaan dokter),” kata Fajar, ketika dikonfirmasi, melalui telepon, Selasa siang, 29 Agustus 2023.
Dugaan pembuatan surat keterangan palsu yang kemudian diajukan oleh DPD Partai PAN sebagai persyaratan Bacaleg DPRD 2024 ke KPU Kota Tidore Kepulauan ini berjumlah sebanyak tiga dokumen.
“Khusus yang dari rumah sakit itu ada tiga, yaitu SKD (Surat Keterangan Dokter) fisik, (keterangan bebas) narkoba atau psikotropika dan MMPI dokter jiwa (pemeriksaan kejiwaan). Yang keseluruhan dokumen ini dibuat seakan-akan dari rumah sakit, padahal ini punya orang lain yang discan (dipindai dengan scanner),” jelas Fajar.
Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen menyatakan, polemik pemalsuan dokumen syarat Bacaleg ini telah merugikan nama baik Pemerintah maupun Rumah Sakit Daerah setempat.
“Sehingga saya menggunakan fungsi pengawasan sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan, memanggil direktur dan seluruh dokter di rumah sakit untuk melakukan rapat. Ternyata dari hasil rapat terkait polemik dokumen itu betul, terbukti ada pemalsuan,” kata Wawali.
BACA JUGA Waduh Dokumen Bacaleg yang Dimasukkan ke KPUD Tidore Ternyata Palsu
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan tersebut.
“Saya tidak mau kerja-kerja yang tidak masuk akal ini kemudian menyeret nama baik Pemerintah Daerah. Apalagi ini merupakan kasus pidana umum dan bukan pelanggaran Pemilu. Dan kami dari Pemerintah Kota akan membicarakan hal ini dengan Tim Hukum Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk membuat laporan yang sama. Karena ini pemalsuan, dan pemalsuan ini terjadi di lingkungan rumah sakit daerah, dan rumah sakit daerah ini berada di bawah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” lanjutnya. *