Tidore  

Polresta Tidore Ringkus Empat Penambang Ilegal di Hutan Daratan Oba

Avatar photo
Lokasi tambang ilegal yang ditemukan di pedalaman hutan daratan Oba, Tidore Kepulauan/Khaira Ir Djailani

Empat penambang ilegal yang beroperasi di pedalaman hutan dataran Oba, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, diamankan tim gabungan Polresta Tidore. Keempat penambang tanpa izin ini diamankan pada Kamis kemarin, 19 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIT. Mereka berinisial BB alias Bahar (51 tahun), MM alias Idun (43 tahun), RM alias Lahi (40 tahun), dan SA alias Aco (32 tahun).

Kapolresta Tidore Kombes Pol Yuri Nurhidayat menyebutkan, sebelum mengamankan 4 orang terduga pelaku penambang ilegal itu, anggota polisi terlebih dulu melakukan mapping wilayah sekaligus mengecek kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah dicek dan dipastikan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah di lokasi, anggota mengamankan 1 terduga pelaku yang sedang masak di camp dan langsung dilakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti,” ujar Yuri, ketika dikonfirmasi, Jumat 20 Oktober 2023.

Satu terduga pelaku yang diamankan ini mengaku bahwa 3 rekannya sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di salah satu bukit sekitar pondok.

“Dari pengakuan tersebut, anggota langsung mengamankan 3 pelaku lainnya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin dan keempat pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Oba Utara untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tidore,” jelasnya.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut itu menyatakan, barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang ilegal untuk kegiatan jet atau semprot, diantaranya 13 unit alkon forza, selang ukuran 1 inc, selang sporan 4 dan 2 inc, buah dalang kuali, 4 lembar karpet merah, 4 piring kana, pompa mas 1 set beserta pembakaran emas, sertã 1 pensil besar dan pensil kecil.

“Juga terdapat barang bukti lainnya berupa tali sepanjang 22 meter, betel, hamar, 1 unit blower 2 inci, 1 unit genset yamaha, 1 buah kaleng biskuit kongguan, 1 gelang remperah batu, 1 unit dap air, 1 karung rep atau batu hasil tambang, pacul, sekop serta botol air,” lanjutnya.

BACA JUGA PAN Kota Tidore Terbukti Langgar UU Pemilu

Yuri menambahkan, kasus dugaan penambangan ilegal ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.

“Para terduga tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,” sambungnya. *