Satuan Reserse Narkoba atau Satnarkoba Polresta Tidore mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti ganja.
Narkotika golongan satu itu diamankan dari tangan terduga pelaku berinisial IP alias Canox, yang mengambil paket kiriman dari Papua di Kantor Pos Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore, Kamis, 9 Maret kemarin, sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Timur.
Pelaku yang diamankan ini berumur 19 tahun, kata Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yuri Nurhidayat, kepada kieraha.com, Jumat, 10 Maret 2023.
Mantan Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Malut itu menyatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Terduga pelaku yang dibekuk di Kantor Pos itu kemudian digiring ke Mapolresta Tidore bersama sejumlah barang bukti 10 bungkusan plastik berisi ganja seberat 247 gram.
BACA JUGA Pemkot Tidore Bersinergi dengan Polresta dan Kodim Percepat Penurunan Stunting
“Anggota (Satnarkoba Polresta Tidore) juga mengamankan sepeda motor honda beat yang digunakan terduga pelaku dan 1 lembar kaos oblong warna hitam,” lanjutnya.
Yuri menambahkan, kasus yang ditangani ini masih dalam pengembangan penyidik karena menurut terduga pelaku, paket ganja tersebut milik salah seorang temannya.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News