Tidore  

Pemkot Tidore Gelar Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045 dan RKPD

Avatar photo
Tidore
Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045 Kota Tidore Kepulauan, di Aula Nuku, Kantor Walikota Tidore, Rabu 10 Januari 2024. (doc. humas)

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim membuka Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah, di Aula Nuku, Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Rabu 10 Januari 2024.

Dalam sambutannya, Ali mengatakan bahwa supaya forum ini mampu menyerap aspirasi berbagai pihak, serta dapat menjawab isu-isu strategis pembangunan di Kota Tidore Kepulauan.

“Output dari konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” ujar Ali.

Ia menyebutkan, hal ini juga menjadi bagian dalam tahapan penyusunan RAPBD dan sebagai pedoman dalam menyusun KUA-PPAS.

Ia berharap, agar seluruh stakeholder dapat merencanakan berbagai inovasi perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi lintas sektor, serta tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Ali Ibrahim menambahkan, upaya mengakselerasi pembangunan ekonomi di Kota Tidore Kepulauan telah diperjuangkan bersama, mulai dari pelaksanaan event GNMC 2021, Sail Tidore 2022, dan Hari Nusantara 2023, yang seluruhnya mampu diselesaikan bersama dengan baik.

Saat ini, katanya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga sedang memastikan status Kawasan Pariwisata Strategis Nasional atau KSPN agar segera diselesaikan.

“Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah mendedikasikan daya dan upaya sehingga kita bersama mencapai titik ini,” ujarnya.

Kepala Bapelitbang Kota Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif menyatakan, forum ini bertujuan untuk menganalisa berbagai masalah dan isu strategis pembangunan daerah.

Yang kemudian, sambung Saiful, akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai bahan perbaikan dokumen tersebut.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang terdiri dari, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, perwakilan Kepala Desa dan Lurah serta Pimpinan Ormas atau tokoh masyarakat,” tambahnya.*