Tidore  

Sanksi bagi ASN Tidore yang Tidak Ikut Apel Pagi

Avatar photo
Ismail Dukomalamo. (kieraha.com)

Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan wajib mengikuti apel pagi. Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dalam wilayah Kota setempat.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengikuti apel,” ucap Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, ketika Sidak di Kantor Dinas Sosial Tidore, Kamis 21 September 2023.

Ismail menyatakan, pelaksanaan apel pagi harus menjadi rutinitas setiap OPD.

“Terkait dengan apel pagi, tanpa ada sidak pun apel pagi merupakan kewajiban. Untuk itu ASN yang melakukan dinas luar atau monitoring yang masih terhitung di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan atau yang terdekat, wajib mengikuti apel pagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Pemkot Tidore kedepannya akan mengambil langkah tegas kepada setiap ASN yang tidak mengikuti apel.

“Untuk Sidak saat ini kita masih melihat disiplinnya seperti apa. Satu bulan kedepan kebijakan pemotongan TPP dan lain sebagainya akan dilaksanakan kepada ASN yang tidak ikut apel,” tambahnya. *