Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, mengeluarkan imbauan netralitas bagi ASN di lingkup Pemkot setempat. Imbauan ini dalam rangka mencegah pelanggaran ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan.
Imbauan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: 800.2.1/1964/01/2024, tanggal 27 September 2024 yang secara resmi dilayangkan kepada seluruh pimpinan OPD hingga Camat dan Lurah pada Rabu 2 Oktober 2024.
“Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan imbauan tersebut,” ucapnya.
Ismail menyebutkan, dalam edaran ini meminta ASN agar taat asas netalitas dengan tidak berpihak pada bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Adapun hal-hal yang dilarang, kata Ismail, ASN dilarang memasang spanduk atau boliho maupun alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan; ASN dilarang membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow grup akun pemenangan calon kepala daerah; ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif; ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan calon peserta pemilu; ASN dilarang menjadi tim ahli atau tim pemenangan maupun pasangan calon peserta pemilihan. *