Tidore  

Simak Tata Tertib dan Larangan Debat Kandidat Paslon Pilkada Tidore

Avatar photo
Suasana ruangan debat kandidat Pilkada Tidore yang disiapkan KPU Tidore, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malut, Jalan 40, Oba Utara, Jumat 18 Oktober 2024/kieraha.com

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tidore, telah resmi menetapkan jadwal debat kandidat pasangan calon Pilkada Tidore 2024.

Debat ini akan berlangsung di Daratan Oba dan Pulau Tidore. Debat pertama dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Malut, Jalan 40 Oba Utara, Sabtu 19 Oktober 2024, pukul 14.30 WIT. Dan debat kedua berlangsung di lingkungan Kantor Wali Kota Tidore pada 10 November 2024.

Randi Ridwan, Ketua KPU Tidore menyebutkan, dalam debat pertama menghadirkan 7 orang panelis dengan tema Infrastruktur, Lingkungan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Demi menjaga kelancaran debat, kata Randi, KPU Tidore bersama tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 (Muhammad Sinen-Ahmad Laiman) dan nomor urut 2 (Syamsul Rizal Hasdy-Adam Dano Djafar), telah menetapkan enam poin kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 168/PL.02.4-BA/8272/2024.

Enam poin kesepakatan tersebut sebagai berikut:

1. Jumlah peserta masing-masing paslon yang bisa masuk ke ruang debat hanya 56 orang

2. Semua peserta wajib menggunakan id card yang disiapkan KPU Tidore

3. Dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun ke dalam ruang debat

4. Dilarang membawa rokok dan korek api ke dalam ruang debat

5. Tidak ada kerumunan massa antarpaslon di luar ruang debat

6. Pendukung dan simpatisan paslon dapat melakukan nonton bareng di masing-masing posko.

Randi berharap, para pendukung paslon agar dapat melakukan nonton bereng di posko masing-masing.

“Dalam pelaksanaan debat ini, KPU Tidore juga menyediakan link live streaming yang dapat diakses,” lanjutnya.

Selain itu, kata dia, KPU juga telah mengeluarkan tata tertib dalam ruang debat, yaitu peserta debat dilarang membawa atribut kampanye ataupun alat peraga kampanye, kecuali bahan kampanye yang melekat pada pakaian yang digunakan pendukung pasangan calon.

“Peserta juga dilarang membuat kegaduhan. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan, serta tidak membawa barang-barang yang dilarang (berupa benda tajam) atau yang dapat membahayakan orang lain,” jelasnya.

Randi mengimbau, selama pelaksanaan debat kandidat berlangsung, peserta debat dilarang melontarkan yel-yel atau slogan serta melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, panelis dan moderator.

“Selama debat berlangsung telepon genggam atau alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight,” sambungnya. *