Satpol PP Kota Tidore Kepulauan akhirnya menertibkan Kedai Jojobo, di Kawasan Pantai Tugulufa, Kecamatan Tidore, Rabu 8 Maret 2023. Lapak milik Pemkot Tidore yang dikontrak penyewa tersebut terpaksa dikosongkan karena habis masa kontrak dari Disperindag.
Proses penertiban yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP. Yang mana, sebelum dilakukan pengosongan isi kedai, Satpol PP terlebih dahulu melakukan komunikasi bahkan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali terkait pengosongan.
“Karena mereka (pihak penyewa) tidak mengindahkan peringatan dari kami yang kurang lebih 7 hari, maka kami kemudian melakukan pengosongan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Tidore, Yusuf Tamnge, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu siang WIT.
Yusuf menuturkan, seharusnya pihak penyewa lapak tersebut legawa karena lapak yang disewakan sudah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang oleh Disperindag Kota Tidore.
“Mereka tidak mau keluar karena sementara masih dibawa ke ranah Perdata. Namun kami sebagai Satpol PP berkewajiban untuk mengamankan aset Pemda yang ada dalam penguasaan tangan orang lain. Lagi pula, lapak yang ditempati ini kan tidak ada Izin, karena kontrak Jojobo dengan Disperindag itu sudah berakhir sejak Desember 2022 lalu,” jelasnya.
BACA JUGA Pengelola Kedai Jojobo Tugulufa Tidore Diminta Segera Kosongkan Lapak
Ia menambahkan, perihal gugatan dari penyewa lapak tersebut sudah bukan kewenangan Satpol PP, karena pihak penyewa nanti berurusan dengan Kuasa Hukum Pemkot Tidore.
“Kami hanya sebatas menjalankan tugas. Tujuannya untuk mengamankan aset milik Pemerintah Daerah. (Jadi) jangankan Jojobo, siapapun dia, jika tidak mengantongi izin maka tetap kami bertugas untuk amankan, namun dengan memperhatikan mekanisme yang telah diatur,” tambahnya. *
Akbar Amin
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News