Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru dan tenaga kesehatan, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Kamis 5 Desember 2024.
Dihadapan sekitar 600 tenaga kesehatan dan guru P3K ini, Sinen mengatakan rapat ini dalam rangka mengevaluasi kinerja dan membangun komitmen disiplin P3K di seluruh Kota Tidore Kepulauan.
Wawali mengemukakan, guru dan nakes melaksanakan tugas pelayanan dasar yang harus menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat, sehingga penting untuk meningkatkan kedisiplinan.
“Tugas kita semua yaitu meningkatkan kesejahteraan, memberikan pelayanan terbaik serta melindungi segenap bangsa yang ada di daerah ini, selain itu ikut mencerdaskan anak bangsa,” tuturnya.
Dia mengajak para guru dan nakes fokus dalam menjalankan tugas, taat pada aturan, serta loyal.
“Jalankan tugas dengan baik, berikan pelayanan kesehatan dan pendidikan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya,
Calon Wali Kota terpilih inipun, mengingatkan agar tidak membawa masalah perbedaan pilihan politik dalam tugas bernegara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin menjelaskan mengenai dasar hukum P3K dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Menurut dia, ASN dan P3K punya hak dan kewajiban yang sama, namun dibedakan oleh pengaturan kenaikan pangkat dan mutasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Abdul Majid Do M Nur, menyebutkan kehadiran P3K sangat membantu di sektor kesehatan.
“Dengan begitu, telah terdapat lebih dari 1.000 nakes yang bertugas untuk melayani masyarakat Kota Tidore, baik di Rumah Sakit, Puskesmas, maupun Dinkes,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu pun, beberapa peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan mengenai sarana prasarana sekolah, jaringan komunikasi, tenaga dokter, tunjangan TPP dan rumah dinas.*