Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus melakukan penyelamatan uang kerugian negara hasil kejahatan pidana korupsi di Maluku Utara sepanjang tahun 2023 mencapai senilai Rp 1,8 miliar.
Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penyelamatan uang negara pada tahun 2022 sebesar Rp 3,7 miliar.
Asisten Pidsus Kejati Ardian menyebutkan, selain melakukan penyelamatan keuangan kerugian negara, sepanjang tahun 2023, pihak Pidsus bersama jajaran Kejari se Maluku Utara juga menangani beberapa perkara yang sudah dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan dan sebagiannya sudah tahap penuntutan.
“Sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2023 itu dengan rincian 28 perkara tahap penyelidikan, 42 perkara tahap penyidikan, 35 perkara dalam tahap pra penuntutan, dan 34 perkara dalam penuntutan,” sebut Ardian, saat menyampaikan rilis akhir tahun 2023 didampingi Kepala Kejati dan Wakajati Malut serta para Asisten, di Kantor Kejati Malut, Rabu 3 Januari 2024.
Ardian menambahkan, selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, pihak Pidsus juga menangani tindak pidana khusus lain berupa pajak maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Perkara khusus yang ditangani ini diantaranya 1 perkara tindak pidana cukai dalam tahap pra penuntutan, 1 perkara tindak pidana cukai dalam tahap penuntutan, dan 1 perkara tindak pidana cukai dalam tahap eksekusi,” sambungnya. *