Usai Vonis Bebas, AHM Didaulat Gubernur 2018

Avatar photo

Perkara korupsi pembangunan masjid raya Sanana selesai. Ahmad Hidayat Mus alias AHM selaku mantan bupati Kepulauan Sula yang menjadi terdakwa divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (13/6/2017).

Putusan majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hendri Tobing, Ketua Majelis Hakim, mengemukakan fakta selama persidangan tak satu pun saksi yang dihadirkan mengakui adanya keterlibatan mantan bupati Sula itu.

Hendri menyebutkan penilaian hakim atas unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tidak terpenuhi.

BACA JUGA

Mantan Bupati Sula Jalani Sidang Perdana

Pada kasus korupsi masjid raya Sanana yang bersumber dari APBD 2006-2010 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.521.627.047 itu dinyatakan terdakwa AHM tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

“Baik dakwaan subsider maupun primer. Karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan harkat martabatnya dipulihkan,” jelas Hendri.

Pengamatan KIERAHA.com, puluhan keluarga dan kerabat serta simpatisan AHM yang memenuhi ruangan sidang langsung memberikan ucapan selamat.

Kepada Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar itu, sebagian lainnya bersorak gembira menyatakan dukungan AHM gubernur Malut 2018.

Jaksa Belum Sependapat

Ifan Damanik, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, usai sidang mengatakan hasil putusan bebas terdakwa AHM masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan kejaksaan.

“Dalam aturan, kami punya waktu 14 hari atas putusan untuk upaya hukum selanjutnya, tapi kami sampaikan dulu ke pimpinan untuk bahas bersama, karena kami tidak sependapat atas putusan (majelis hakim) tersebut,” katanya.

Waode Nur Zainab, Kuasa Hukum AHM, mengatakan putusan pengadilan atas perkara AHM sudah selesai. AHM terbukti tidak bersalah dan bebas murni.

“Apapun dakwaan jaksa terkait MoU, surat duplikat dan kontrak itu sama sekali tidak ada kaitannya. Karena dalam fakta persidangan selama sidang perkara AHM berlangsung, saksi-saksi yang dihadirkan mengatakan AHM tidak bersalah,” katanya.

Dia menambahkan atas dasar putusan majelis hakim, pihaknya akan memperkuat dengan putusan dari Mahkamah Agung.

“Oleh karenanya harapan kami kedepan putusan ini akan diperkuat lagi dengan putusan Mahkamah Agung,” Kuasa Hukum AHM, Waode Nur Zainab memungkasi.

Author: Khaira Ir Djailani I Fandi Gani

Editor: Redaksi