Penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan masih berlaku, meski Presiden Joko Widodo sudah melonggarkan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan.
Langkah pelonggaran tersebut diambil kepala negara karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah mulai menurun.
BACA JUGA Mantan Ketua KNPI di Maluku Utara Ditahan Soal Dugaan Kasus Korupsi
“Prokes Covid-19 sudah longgar tapi vaksin sebagai syarat perjalanan masih tetap berlaku,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria, Kamis, 19 Mei 2022.
Menurutnya, penerapan vaksin sebagai syarat perjalanan orang dalam negeri ini masih bersandar pada Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang persyaratan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan dengan edaran Nomor 26 Tahun 2022 untuk transportasi udara, Nomor 27 Tahun 2022 untuk transportasi laut, dan Nomor 28 Tahun 2022 untuk transportasi darat.
“Karena itu kategori angkutan umum dan banyak orang yang terkumpul pada satu ruangan atau lokasi, baik di pesawat, kapal maupun angkutan umum lainnya, makanya Prokes masih tetap dijalankan,” ujar Armin.
Ia menambahkan, bagi calon penumpang yang sudah melaksanakan vaksin tahap I dan II masih diwajibkan untuk mempersiapkan keterangan PCR dan antigen, sementara bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin hingga tahap ketiga atau booster sudah tidak menunjukkan syarat-syarat tersebut.
BACA JUGA CJH Halmahera Tengah Berkurang Jadi 29 Orang yang Siap ke Tanah Suci
Untuk itu, lanjut Armin, mengajak kepada masyarakat di wilayah Maluku Utara untuk melakukan vaksinasi lengkap atau boster.
“Makanya yang ingin melakukan perjalanan untuk segera vaksin lengkap,” tambahnya. *
Ikuti berita tv kieraha di Google News