Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah memutuskan kehalalan vaksin sinovac. Ini diumumkan setelah rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 di Jakarta, Jumat 8 Januari.
Rapat yang dimulai pukul 14.42 WIB di Kantor MUI pusat ini dilakukan secara tatap muka.
BACA JUGA
MUI Ternate Masih Bingung Soal Halal dan Mujarabnya Vaksin Sinovac
800 Ribu Orang di Maluku Utara Bakal Disuntik Vaksin Corona Sinovac
“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh Badan POM, hukumnya suci dan halal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat siang WIB.
Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac itu sudah lama ditunggu masyarakat dan umat di Indonesia (termasuk di Maluku Utara) seiring berjalannya izin penggunaan darurat.
Namun, dari aspek ketayiban vaksin ini masih akan menunggu hasil final dari Badan POM.
Izin penggunaan darurat atau EUA antivirus corona dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac ini akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat di Indonesia termasuk Maluku Utara. Hal ini karena vaksin yang masuk Maluku Utara adalah sinovac.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dr Idhar Sidi Umar menyebutkan, vaksin sinovac yang dikirim pemerintah pusat ke Maluku Utara itu mencapai sebanyak 7.160 dosis.
“Ribuan dosis vaksin ini sudah disimpan di Gedung Malaria Center Ternate dan Gedung Dinas Kesehatan Sofifi,” kata Idhar usai menerima kiriman vaksin, Senin kemarin.
Ia mengatakan tahap pertama penerima vaksin ini adalah dari tenaga kesehatan. *