Wakil gubernur HM Natsir Thaib, memanggil sejumlah pejabat teras kantor gubernur untuk menyikapi aksi petugas kebersihan Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Selasa.
Pertemuan mendadak yang digelar wagub, di lantai II Ruang Rapat Wakil Gubernur Maluku Utara itu, dihadiri sekprov Muabdin Radjab, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bambang Hermawan, Asisten III Salmin Djanidi, dan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua.
Wagub Natsir dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa para petugas kebersihan juga mempunyai kebutuhan untuk menghidupi anak dan keluarga. Karena itu, aksi protes yang dilakukan mereka adalah untuk menuntut hak-hak yang belum terbayar hingga Maret ini.
“Karena itu, pemprov perlu sikapi dan mengambil langkah cepat, bila tidak akan mengganggu aktifitas kantor gubernur,” lanjut wagub Natsir.
Penyebab Gaji Cleaning Service Molor
Untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran gaji cleaning service kantor gubernur setempat, Kepala BPKAD Bambang Hermawan menceritakan, keterlambatan tersebut berawal dari alokasi anggaran 2017 yang terbawa hingga anggaran 2018.
Dengan demikian, kata Bambang, anggaran untuk kebutuhan 2018 menjadi berkurang karena menutupi pembayaran APBD Malut tahun anggaran 2017. “Walaupun saat itu estimasinya dialokasikan dalam APBD Perubahan, namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2018, APBD provinsi tidak mengalami perubahan. Sehingga itulah, honor petugas kebersihan selama 3 bulan terakhir tidak bisa dilakukan pembayaran,” kata Bambang.
Jamaludin Wua, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Malut menyatakan, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk keperluan OPD tersebut.
“Namun jumlah ini sesuai aturan hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan kegiatan tahun anggaran 2019, sebab bila membayar kekurangan tahun anggaran 2018 harus melalui proses mekanisme yang berlaku, jika tidak akan menjadi temuan BPK,” kata Jamaludin.
Dari penjelasan tersebut, akhirnya wagub bersama pimpinan SKPD terkait itu, mengambil kesepakatan bahwa hak para petugas kebersihan Kantor Gubernur Malut akan dibayar sesegara mungkin dengan menggunakan pos APBD tahun anggaran 2019. Sementara untuk kekurangan tiga bulan di tahun 2018 belum diproses karena memerlukan persyaratan.
“Pembayaran ini saya minta paling lambat Kamis atau Jumat sudah diselesaikan,” sambung wagub.
Hasil rapat tersebut kemudian disampaikan kepada perusahaan kontraktor selaku pihak ketiga yang bertanggung jawab mengelola gaji petugas kebersihan kantor tersebut.