Wakapolda Maluku Utara Tegaskan Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024

Avatar photo
Pengamanan Pemilu 2024 di Maluku Utara
Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi saat memaparkan capaian kinerja, di Red Corner Ternate, Kota Ternate pada Sabtu 30 Desember 2023. (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjen Pol Samudi menegaskan bahwa netralitas anggota Polri merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Hal tersebut disampaikan jenderal bintang satu tersebut saat memaparkan Rilis Akhir Tahun Polda Maluku Utara tahun 2023, di Red Corner Resto Ternate, Kota Ternate pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Ia menyatakan, netralitas Polri sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam pasal 28 ayat (1) dan Ayat (2) bahwa Polri bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis, serta anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu, lanjutnya, juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dalam Pasal 5 huruf B, kemudian diatur lagi dalam PP 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H.

“Divisi Propam Polri juga sudah menerbitkan beberapa Surat Telegram Petunjuk dan Arahan terkait Netralitas Polri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan asistensi hampir di seluruh Polres jajaran guna memastikan bahwa seluruh personel paham dan mengerti aturan, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pengamanan Pemilu 2024.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Maluku Utara yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas Kamtibmas selama Tahun 2023,” katanya.

Ia pun mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga situasi Kamtibmas jelang Pemilu 2024.

“Saya juga mengajak teman-teman pers untuk mengambil peran menjaga Kamtibmas dengan selalu memberikan pemberitaan-pemberitaan yang menyejukkan.” tutupnya.*