Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ.
Selain dirinya, istri dan anaknya juga dimintai keterangan terkiat unggahan dugaan perselingkuhan dengan oknum Anggota DPRD Provinsi Malut inisial AYM.
Kasus ini mencuat usai putri Wakapolres inisial DA mengunggah dugaan hubungan tersebut melalui platform media sosial Instagram dan Facebook.
“Wakapolres dan istri serta anaknya sudah diperiksa hari ini,” jelas Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, di Ternate, Rabu 26 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini sesuai arahan Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko.
“Pak Kapolda meminta penegakan penindakan personel yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik. Untuk sanksi nanti dari hasil sidang, baik berat atau ringan. Yang pasti sekarang belum sidang,” lanjutnya.
BACA JUGA Percakapan Mesra Diduga Ketua Komisi II DPRD Malut Viral di Medsos
Bambang menambahkan, proses disiplin atau kode etik yang ditangani Propam adalah tindakan yang dilakukan secara internal kepolisian dan tidak membutuhkan pihak lain.
“Karena ini kode etik dan disiplin, bukan pidana pada umumnya,” sambungnya. *