Kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba, kembali digelar dengan terdakwa mantan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanuddin, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Senin, 25 Maret 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon dan empat hakim anggota itu menghadirkan empat orang dekat gubernur, yaitu Ajudan dan Sekretaris Pribadi. Para saksi ini dihadirkan untuk mengetahui sejauh mana kedekatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dengan Terdakwa Adnan Hasanuddin.
Salah satu mantan Ajudan Gubernur Abdul Gani Kasuba, Wahidin Tahmid, ketika memberikan kesaksian dalam sidang suap itu terungkap adanya nomor rekening istri Wahidin atas nama Grayu, yang disebut dalam BAP, menerima transferan sejumlah uang dari tersangka AGK. Uang tersebut ditransfer melalui rekening atas nama Windi Claudia.
Kesaksian ini setelah JPU KPK menanyakan kembali Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Nomor 5 dari Wahidin. Selain menggali BAP Nomor 5 dari Wahidin, JPU juga mendalami BAP Nomor 7 milik Wahidin, yang menyebutkan bahwa nomor rekening Wahidin menerima uang dari sejumlah sumber. Mereka diantaranya Daud Ismail (mantan Kepala Dinas PUPR Malut), Ridwan Arsan (mantan Kepala BPBJ Malut), Adnan Hasanuddin, Yudhitia Wahab (Kadis Perindag Malut), dan Ramadhan Ibrahim (Ajudan Gubernur Abdul Gani Kasuba).
Sejumlah uang tersebut penggunaannya diduga mengalir ke David, Ridwan dan beberapa nama lain. Uang dugaan korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba ini, juga diduga mengalir ke sejumlah perempuan, yaitu Fadila, Windi Claudia, dan Putri.
Wahidin dalam kesaksiannya tidak menyangkal ketika JPU KPK menanyakan ihwal istrinya Grayu meminta nomor rekening milik Windi Claudia.
“Kalau itu yang seingat saya, pernah, tapi penggunaannya saya tidak tahu,” kata Wahidin.
Wahidin mengatakan baru mengetahui pemakaian uang transferan melalui rekening Windi Claudia setelah istrinya memberitahu kepadanya.
Hal itu membuat JPU KPK menanyakan, “Yang diterangkan Majelis itu juga penggunaannya ya, pak. Membeli dua unit mobil, motor Yamaha, dan tanah yang sebagian disita KPK itu ya.”
“Siap, betul,” sebut Wahidin.
Dalam keterangan BAP sebelumnya, yang dibacakan oleh majelis hakim, Wahidin mengaku uang yang ditransfer ke istrinya itu untuk pembelian dua unit mobil dengan cara dicicil senilai Rp 250 juta. Selain itu, ada juga Rp 34 juta untuk pembelian motor Yamaha NMAX dan sebidang tanah di Sofifi senilai Rp 20 juta.
“Keterangan saksi nomor 5 ini kan ada melalui ajudan, bahwasannya gubernur sering meminta transfer ke beberapa perempuan dengan alasan bantuan orang sakit dan biaya kuliah. Kemudian saksi mengetahui ternyata pihak-pihak tersebut hanya dalih, padahal sebenarnya yang pernah saya lihat adalah ada hubungan khusus para perempuan tersebut dengan Pak Gubernur. Ini keterangan saksi nih, keterangan nomor 5,” tanya JPU menyebutkan BAP Wahidin.
“Siap,” lanjut Wahidin. *