Waspada Penggunaan Pil Ekstasi di Kalangan Remaja dan Mahasiswa di Malut

Avatar photo
Waspada Penggunaan Pil Ekstasi di Kalangan Remaja dan Mahasiswa di Malut
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penanganan narkoba di Malut pada 20 Januari 2020. (Irawan Lila)

Polda Malut menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 38 butir yang beredar sepanjang tahun 2019. Jumlah ini terbilang fantastis karena baru ditemukan di 2019.

Hal itu dilihat berdasarkan data pemaparan Polda Maluku Utara dalam rangka konferensi pers akhir tahun kemarin. Data tersebut menyebutkan, penyitaan barang bukti ekstasi ini meningkat 100 persen dibanding tahun 2018 yang tidak ditemukan adanya barang haram itu.

“Hal ini menjadi warning terutama di lingkungan remaja dan mahasiswa (Maluku Utara),” sebut data pemaparan Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto, per 31 Desember 2019.

Sesuai data yang dirilis juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkoba tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 56 perkara. Sepanjang tahun itu, penyelesaian perkara narkoba di Maluku Utara juga turun sebanyak 71 perkara dibanding tahun 2018.

Dengan penangkapan tersangka 2019 sebanyak 84 orang atau 45 persen dibanding 2018. Juga penyitaan barang bukti ganja mengalami penurunan karena masifnya penegakkan hukum di jajaran Polda Malut.

Perbandingan jumlah kasus dan tersangka

 

Irawan Lila
Author