Yang Akan Dilakukan Kejati Jika Plt Gubernur Malut Mangkir Panggilan Ketiga

Avatar photo
M Al Yasin Ali/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal melayangkan kembali panggilan kedua terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali terkait kasus dugaan korupsi APBD Malut.

Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi atas penggunaan Anggaran Makan Minum dan Anggaran Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022.

“Panggilan pertama sudah dilayangkan, tapi belum bisa hadir dan ada alasan yang disampaikan,” ucap Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Senin siang WIT.

Richard menyebutkan, keterangan Al Yasin dalam kasus dugaan korupsi ini sangat dibutuhkan Penyidik dalam tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah penyidikan jadi yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi,” jelasnya.

Jika panggilan kedua Al Yasin masih mangkir tanpa keterangan apapun, kata Richard, Penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga.

“Dua kali kita panggil dulu, kalau tidak hadir maka kita panggil lagi, kalau tidak hadir lagi dan tidak ada alasan, maka akan diterbitkan surat perintah membawa karena dianggap mempersulit proses penyidikan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Penyidik Kejati Malut memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lainnya.

Informasi yang diterima, dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit Inspektorat Malut, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499 juta. Juga pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.

Begitupun dengan pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makan dan minum yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186. *